Saturday, September 5, 2009

100KD bagi yang tidak hormati Puasa

Kuwait termasuk negara Islam. Maka di bulan Ramadhan terdapat peraturan resmi yang berisi akan didenda setiap orang yang merokok, minum, dan makan di tempat umum. Dendanya tidak tanggung-tanggung. 50 dinar! (1,8 juta rupiah). Belum lagi ditambah hukuman penjara selama satu hari. Sumber : Didats.net Itu terdapat diperaturan setahun yang lalu 2008.

Jadi, jangan pernah coba-coba untuk merokok, minum, atau bahkan makan di tempat umum. Pastinya orang-orang sekitar bakalan misuh-misuh menunjuk-nunjuk kita. Kalau lagi sial, bisa saja orang-orang yang melihat itu melaporkannya ke polisi.

Mungkin hal ini baik untuk orang muslim. Tapi akan sangat menyiksa bagi orang-orang non-muslim. Restoran tutup di saat jam berpuasa. Mau tidak mau mereka harus memasak sendiri dan membawa makan siang dari rumah.


Peraturan sekarang ini ditahun 2009 lebih keras, bagi orang yang tidak menghormati puasa dikenakan denda 100KD (3,4 juta)atau hukuman penjara satu bulan. Jurubicara Kementerian Kuwait mengatakan bahwa menurut undang-undang Nomor 44 tahun 1968, siapa pun tertangkap makan, minum atau merokok di depan umum di siang hari di bulan Ramadan, bersama dengan orang-orang yang dipaksa atau bersekongkol dengan mereka untuk melakukan hal itu, akan diberikan denda hingga KD 100 dan / atau hukuman penjara satu bulan.

Al-Sabar mencatat bahwa undang-undang yang sama kewenangan penutupan komersial apapun lingkungan di mana perilaku seperti itu ditemukan untuk maksimal dua bulan. "Menurut pasal kedua undang-undang ini, Menteri Dalam Negeri juga berwenang untuk memerintahkan penutupan toko-toko tertentu di siang hari di bulan Ramadan dan menghukum semua staf manajemen yang melanggar peraturan ini. Sumber: Kuwaittimes.net



Comments :

0 comments to “100KD bagi yang tidak hormati Puasa”

Post a Comment

Waktu dan Cuaca Kuwait

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by PERWIRA KUWAIT, Admin By Asep Pahrudin