Monday, May 26, 2008

3 tahun penjara...atau bayar 1500 KD, BAGIAN KE-2

Temans, masih ingatkah kejadian yang menimpa rekan TKI kita Nurdin, Amin dan Darto ? dalam kasus/usaha mereka PENGGEREBEKAN UNTUK MENANGKAP ORANG BANGLADESH YANG MENYEKAP WANITA2 INDONESIA UNTUK PROSTITUSI, di wilayah Mangaf beberap waktu yang lalu. Kini mereka telah keluar dari penjara dengan status tahanan luar. Agar lebih jelas akan saya ceritakan secara singkat kronologisnya.

Kisah mereka diawali dengan ajakan orang kuwaity yang mengaku sebagai mubahas (Reserse) oleh orang WNI yang bernama Nurdin, kedua orang tersebut mendatangi dan mengetuk pintu flat dilantai 6, salah satu appartment di wilayah Mangaf yang akan dijadikan sasaran penggerebekan. wanita-wanita Indonesia penghuni rumah tersebut membuka pintu, namun melihat orang yang tidak mereka kenal yaitu Nurdin dan mubahas tersebut, maka wanita tersebut segera menutup dan mengunci pintu dan tidak membukanya lagi tanpa mengatakan satu kalimatpun.
Lalu Mubahas dan Nurdin turunke lantai 4 digedung yang sama menuju ke flat dimana sdr. Amin tinggal bersama keluarganya untuk meminjam besi dan meminta bantuan tambahan personil, untukmembuka pintu sasaran penggerebekan secara paksa, sdr. Darto yang kebetulan sedang bertamu di rumah Amin bersimpati untuk membantu menggerebek, maka naiklah mereka menuju flat sasaran di lantai 6, dan membuka pintu flat secara paksa atas perintah “Mubahas” dengan meggunakan alat besi yang mereka bawa. Dengan mudah mereka berhasil membuka pintu dan langsung masuk ke Flat sasaran penggerebekan.

Pada saat mereka telah berada di dalam flat tersebut disalah satu kamar ditemukan 5 orang wanita Indonesia yang disekap untuk praktek prostitusi, ke 5 perempuan itu diminta keluar dan Hp mereka diminta untuk diserahkan kepada mubahas, kemudian mereka masuki ke kamarsebelahnya, namun dikamar sebelahnya tidak diketemukan siapa-siapa, tapi darisudut kamar tersebut dapat melihat kebawah dan terlihat 2 orang Bangladesh yang sedang melarikan diri kabur, maka mubahas tersebut, langsung menggunakan senjatanya, dor dor dor untuk menembak 2 orang yang kabur tersebut. Namun mereka tidak tertembak dan tetap berhasil kabur. Ketika para penggerebek ini hendak membawa 5 orang wanita Indonesia tsbt ke kantor polisi, wanita-wanita itu mengatakan masih ada temanya bersembunyi di balkon, namun ketika mereka ngecek di balkon tersebut tidak ditemukan siapa-siapa, malah mereka terkejut, dari balkon itu terlihat ada 1 wanita yang telah terjatuh dilantai dasar dan meninggal ditempat. Maka hal itu membuat para penggerebek menjadi panik, sang mubahas segera menyerahkan senjata kepada Nurdin, oleh Nurdin senjata tersebut dititipkan di lantai 4 di rumah Amin, Mubahas dan Sdr.Nurdin, segera pergi entah kemana meninggalkan lokasi. Sedangkan Darto dan Amin tetap kembali ke Flat di lantai 4. Tidak lama kemudian di lantai dasar segera banyak orang berkerumun untu melihat seorang perempuan Indonesia yang meninggal akibat terjatuh dari lantai 6. Dalam waktu 1 jam, kepolisian Kuwait telah menangkap sdr. Nurdin di kediamannya dan membawa Nurdin ke rumah Amin untuk mengambil senjata yang telah digunakan dan ternyata Amin juga ikut diringkus karena senjata yang dititipkan di rumahnya, sedangkan Darto dll yang ada dirumah tersebut tidak ditangkap namun semua civil ID mereka diambil oleh petugas. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 2 dini hari, petugas kembali datang ke rumah Amin untuk menangkap Darto karena menurut penuturan Nurdin dia turut serta dalam aksi penggerebekan tersebut. Selanjutnya Nurdin, Amin danDarto, yang awalnya hendak menyelamatkan wanita2 indonesia dari penyekapan penjahatprostitusi, malah harus meringkuk ditahanan sebagai saksi utama di kantor polisi Abu Halifah untuk diinterogasi lebih lanjut, dari hasil interogasi, status mereka malah menjadi
tertuduh dan di jebloskan ke dalam penjara. Adapun tuduhan-tuduhan terhadap mereka adalah: perampokan, pembunuhan, dan penggunakan senjata.

Sampai sekarang proses persidangan mereka masih belum selesai, dan dalam persidangan tentunya mereka harus didampingi oleh pengacara dan mereka harus membayar pengacara tersebut sebesar KD.1,500. ( seribu lima ratus Dinar Kuwait ) per orang.

Sekarang ketiga orang tersebut telah dikeluarkan dari penjara secara bersyarat, dengan status sebagai tahanan luar, Darto dikeluarkan dari penjara tanggal 14/4/2008,hari berikutnya disusul oleh Amin tgl 15/4/2008 dan diikuti Nurdin pada tgl 29/4/2008. Mereka kembaliberaktifitas normal menjalankan profesinya sambil standby menunggu panggilan untuk menghadiri persidangan-persidangan selanjutnya. Marilah kita doakan semoga mereka terbebas dari tuduhan-tuduhan tersebut.



SUMBER :
Email dari Ketua Perkibar-Kuwait supri.perkibar@yahoo.com
Updated di mailing list indo-kuwait



Yth Masyarakat Indonesia di Kuwait,

Saya merasa perlu memberikan tanggapan atas berita
tentang kasus Darto, Amin dan Nurdin karena ada hal
yang perlu dikoreksi dan juga dilengkapi sehingga
masyarakat Indonesia di Kuwait memperoleh gambaran
yang lebih komprehensif tentang kasus yang
memprihatinkan kita semua.

1. Adalah benar Darto, Amin dan Nurdin telah menjalani
proses pemeriksaan oleh jaksa (Niabah atau prosecutor)
dan saat ini status mereka adalah tahanan luar dengan
jaminan. Sementara proses persidangan di pengadilan
masih menunggu jadwal dari pengadilan tingkat pertama
yang belum ditentukan tanggalnya.
2. Penangkapan terhadap mereka bukan disebabkan oleh
niat baik mereka untuk membebaskan sesama anak bangsa
yang "dipaksa" menjadi pelacur. Tetapi disebabkan cara
mereka melaksanakan niat baik tersebut yang melanggar
hukum di negara Kuwait, yaitu dengan masuk secara
paksa ke rumah/flat orang lain dan menggunakan senjata
api dalam menjalankan aksinya.
3. Selama proses penyidikan oleh jaksa mereka semua
didampingi oleh pengacara. Khusus untuk Nurdin,
pengacara yang mendampingi adalah dari Legal Group
yang memiliki perjanjian dengan KBRI. Sementara Darto
dan Amin memilih untuk menggunakan pengacara yang
ditawarkan oleh teman-temannya. Karena itu, pengacara
yang mendampingi Nurdin tidak mengenakan biaya sebesar
KD 1.500. Dengan demikian penggalangan dana yang
diprakarsai oleh Sdr. Supri adalah terbatas untuk
biaya pengacara Darto dan Amin saja.
4. Selaku pejabat Konsuler di KBRI Kuwait saya
memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali mengingatkan
agar masyarakat Indonesia mematuhi hukum negara
Kuwait. Adalah kewajiban negara melindungi
warganegaranya di mana pun sesuai pembukaan UUD 1945
tetapi kewajiban tersebut harus dijalankan dengan
tetap menghormati hukum positif di negara penerima
sebagaimana diatur dalam Vienna Convention 1963.
Karenanya salah satu bentuk perlindungan tsb adalah
dengan memberikan bantuan hukum melalui pengacara.
5. Sejalan dengan bertambahnya WNI yg bekerja ataupun
ikutserta dengan keluarga di Kuwait, maka permasalahan
yang muncul akan semakin kompleks. KBRI telah menerima
laporan pelanggaran hukum modus baru yg dilakukan
sebagian kecil WNI di Kuwait. Mereka meminjam uang ke
bank kemudian cuti dan tidak kembali ke Kuwait dengan
meninggalkan begitu saja hutang2nya. Bahkan yang lebih
ironis lagi, seorang WNI meminjam uang dari sesama
anak bangsa lalu pulang ke tanah air tanpa kejelasan
akan pembayaran pinjaman tsb. Sedangkan yang lebih
memprihatinkan dan ini sudah berlangsung lama tapi
sangat sulit diberantas adalah WNI menjadi germo
terhadap saudaranya se tanah air. Sebagian kecil
memang datang ke Kuwait dengan niat melacur tetapi
sebagian besar karena dipaksa.
6. Mengingat semakin kompleksnya masalah yang akan
dihadapi masyarakat Indonesia di Kuwait, KBRI sangat
menghargai adanya upaya dari mereka yang dengan
kesadaran sendiri mendirikan organisasi-organisasi,
baik berdasarkan profesi, hobby, maupun alasan yang
baik lainnya. KBRI senantiasa membuka diri untuk
melakukan kerjasama dengan organisasi-organisasi
tersebut karena KBRI sadar bahwa ada keterbatasan
pemerintah sementara jumlah WNI semakin hari semakin
bertambah dengan beragam permasalahannya, baik pribadi
maupun dinas.
7. Saat ini KBRi sedang membantu Sdr. Haryanto
(teknisi PUMA di Kementerian Pertahanan Kuwait) untuk
menyelesaikan masalah pribadinya. Ybs saat ini
memerlukan pekerja dan ybs memiliki keahlian memadai
dan pengalaman kerja yg panjang di bidang arus lemah
dan arus kuat. Melalui milis ini mungkin ada
masyarakat Indonesia di Kuwai yang dapat memberikan
info lowongan pekerjaan bagi Sdr. Haryanto.

Terima kasih atas perhatian Bapak, Ibu, Saudara,
Saudari. Mari kita tingkatkan terus semangat
kebersamaan di antara kita, BANGSA INDONESIA. Sebentar
lagi akan ada serangkaian kegiatan memperingati HUT RI
yang bermuara pada kegiatan Indonesian Day. Mohon
partisipasi dan dukungannya.

Wassalam,
Dino Nurwahyudin
Sekretaris Pertama-Protokol dan Konsuler
KBRI-Kuwait

Comments :

0 comments to “3 tahun penjara...atau bayar 1500 KD, BAGIAN KE-2”

Post a Comment

Waktu dan Cuaca Kuwait

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by PERWIRA KUWAIT, Admin By Asep Pahrudin