KUWAIT CITY, Selasa 23 Desember 2008 yang lalu pengadilan pidana pemerintah Kuwait telah membebaskan empat laki-laki (3 warga indonesia dan satu warga kuwait) yang menyebabkan kematian seorang perempuan indonesia ketika aksi penggerebekan insiden 14 Feb 2008 yang lalu. (baca: 3 tahun penjara atau bayar 1500kd Bagian ke-1 dan selanjutnya baca juga : Bagian ke-2)
Namun, Pengadilan menyatakan mereka ditemukan bersalah karena melanggar masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan hukuman untuk mereka masing-masing empat bulan penjara. Pengadilan juga menyatakan satu tahun penjara untuk orang kuwait karena memiliki sebuah pistol dan ammunisi yang ilegal.
Dalam perjalanan hukuman tersebut, salah satu pengacara terdakwa Mohammad Khuraibet (Pengacara khusus KBRI untuk Kuwait) telah meminta pengadilan untuk membebaskan kepada terdakwa, yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan. Khuraibet juga mengatakan bahwa petugas melakukan penyelidikan yang tidak serius. Dia menambahkan bahwa terdakwa telah mengakui tindakannya di bawah tekanan.
Kasus pada 14 Februari 2008 menunjukkan bahwa empat orang yang terlibat dalam rumah korban untuk menyerang orang yang tidak dikenal. Melihat, korban lompat dari jendela dan terkapar dilantai bawah gedung. Kemudian terdakwa lain (kuwaity) menembak orang laki-laki yang tidak dikenal (banglades=mucikari) tetapi tidak mengenai sasaran. Laki-laki tersebut yang melarikan diri dari tempat kejadian tidak seorangpun yang tahu siapa dia.
Terdakwa lain juga kemudian mencuri semua cel telepon dari korban dan teman-teman korban. Ketika terdakwa ditangkap, mereka menolak tuntutan terhadap mereka.
Kasus sidang ini dipimpin oleh hakim hamoud Al-Mutawa.
Wednesday, December 24, 2008
Browse » Home »
Seputar Kuwait
» Empat tahanan dibebaskan dalam kasus kematian seorang TKW.
Empat tahanan dibebaskan dalam kasus kematian seorang TKW.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 comments to “Empat tahanan dibebaskan dalam kasus kematian seorang TKW.”
Post a Comment