pengumuman
Keputusan Pemerintah Kuwait no.26/2007, tanggal 15 Agustus 2007 tentang penetapan hari Sabtu menjadi hari libur menggantikan hari Kamis.
Maka hari libur resmi yang selama ini berlaku hari kamis dan Jum'at dirubah menjadi hari Jum'at dan Sabtu. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Sepetember 2007.
Comments :
0 comments to “Hari Libur Kuwait, dirubah!!!”
Post a Comment